by ; Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
Apa itu IPO?
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan Penawaran Umum sebagai kegiatan penawaran Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan pengertian Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Perusahaan yang akan melakukan IPO atau Penawaran Umum Perdana harus mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam-LK untuk memperoleh Pernyataan Efektif.
Apa itu IPO?
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan Penawaran Umum sebagai kegiatan penawaran Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan pengertian Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Perusahaan yang akan melakukan IPO atau Penawaran Umum Perdana harus mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam-LK untuk memperoleh Pernyataan Efektif.
Penawaran umum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tersebut meliputi penawaran Efek oleh emiten yang dilakukan dalam wilayah republik Indonesia atau kepada warga Negara Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau telah di jual kepada lebih dari 50 (limapuluh) Pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu. Penawaran Efek di wilayah Republik Indonesia meliputi penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten dalam negeri atau asing, baik kepada pemodal Indonesia maupun asing yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia melalui pemenuhan Prinsip Keterbukaan.
Ketentuan Penawaran Umum berlaku juga bagi Emiten dalam negeri yang melakukan Penawaran Umum di luar negeri kepada warga negara Indonesia. Hal ini diperlukan dalam rangka melindungi warga negara Indonesia yang melakukan investasi dalam Efek yang ditawarkan oleh Pihak tersebut di luar wilayah Republik Indonesia. Penawaran Efek kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak tersebut tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut diikuti dengan pembelian Efek atau tidak. Sedangkan penjualan Efek kepada lebih dari 50 (limapuluh) Pihak tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan Efek dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut dilakukan melalui penawaran atau tidak.
Yang dimaksud dengan media massa dalam penjelasan angka ini adalah surat kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya serta surat, brosur dan barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak. Jumlah 100 (seratus) Pihak dalam penawaran Efek dan 50 (limapuluh) Pihak dalam penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan Pasar Modal. Perubahan tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO) Saham atau go public dapat didefinisikan sebagai kegiatan untuk pertama kalinya suatu saham perusahaan ditawarkan/dijual kepada publik/masyarakat. Selain saham, istilah Penawaran Umum Perdana (IPO) juga dapat dikaitkan dengan penawaran/penjualan obligasi perusahaan kepada publik. Namun untuk go public, istilah tersebut hanya berlaku untuk IPO saham atau Penawaran Umum Perdana Saham.
Jay. R. Ritter (1998) menyebutkan bahwa “An initial public offering (IPO) occurs when a security is sold to the general public for the first time, with the expectation that a liquid market will developed. Although an IPO can be of any debt or equity security ...”.
Menurut www.financial-dictionary.com go public adalah “The process by which a privately held company sells a portion of its ownership to the general public through a stock offering”. Sedangkan menurut www.bitpipe.com didapatkan informasi bahwa : “In the United States, an IPO (initial public offering) is a first and one-time only sale of publicly tradable stock shares in a company that has previously been owned privately”.
Proses IPO ?
1. Tahap Persiapan Internal Perusahaan
Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum perdana saham adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dulu. Penawaran Umum perdana saham harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena Penawaran Umum perdana saham akan melibatkan pemodal baru di luar pemegang saham yang ada, maka perlu diputuskan apakah kehadiran pemodal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa modal yang akan disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama. Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum perdana saham ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.
Setelah memperoleh persetujuan untuk melakukan Penawaran Umum perdana saham ini maka perusahaan mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu. Underwriter adalah Perusahaan Efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan efek tersebut ke pasar modal. Sebagai penjamin emisi efek maka Perusahaan Efek itu akan menyiapkan dokumen dan bersama dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti akuntan publik, konsultan hukum, notaris, dan penilai (appraisal).
2. Tahap Pernyataan Pendaftaran ke Bapepam-LK
Untuk dapat melakukan Penawaran Umum Perdana Saham kepada masyarakat, Pernyataan Pendaftaran wajib disampaikan oleh calon Emiten kepada Bapepam dan LK untuk mendapatkan pernyataan efektif. Dokumen Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku selanjutnya akan ditelaah dan diberikan tanggapan secara tertulis oleh Bapepam dan LK. Dalam waktu paling lambat 10 hari, calon emiten wajib menyampaikan jawaban atau perbaikan atas tanggapan tertulis dari Bapepam-LK tersebut. Setelah semua tanggapan dipenuhi, maka Bapepam dan LK akan mengeluarkan surat ijin untuk mempublikasikan Prospektus Ringkas ke masyarakat.
Dalam waktu paling lama 2 hari sejak keluarnya ijin tersebut, Prospektus Ringkas harus diumumkan disurat kabar dan sekaligus merupakan dimulainya masa penawaran awal (book building) untuk menjaring minat calon investor. Masa penawaran awal ini dapat dilakukan antara 7 sampai 21 hari kerja.
Setelah masa penawaran awal berakhir, calon Emiten wajib menyampaikan konfirmasi mengenai harga penawaran serta keterbukaan informasi lain kepada Bapepam dan LK. Dengan diterimanya konfirmasi tersebut, Bapepam-LK akan memberikan surat pernyataan efektifnya atas pernyataan pendaftaran dimaksud. Surat pernyataan efektif tersebut harus ditindaklanjuti Emiten dengan pengumuman kepada masyarakat mengenai perubahan atau tambahan atas Prospektus Ringkas yang telah diumumkan sebelumnya. Baru setelah itu, calon Emiten dapat mulai memasuki masa penawaran umum sahamnya kepada masyarakat.
3. Tahap Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum saham perdana kepada masyarakat dibatasi antara 1 sampai dengan 5 hari kerja saja. Setelah berakhirnya masa penawaran tersebut, dalam waktu paling lambat 2 hari kerja, Emiten wajib menyelesaikan penjatahan atas permintaan pemesanan saham yang disampaikan para investor. Dalam waktu 2 hari setelah penjatahan, akan dilakukan distribusi saham kepada pihak yang berhak dan pengembalian uang pemesanan (refund) terhadap investor. Selanjutnya, tahapan berikutnya adalah pencatatan saham hasil IPO ke Bursa Efek, apabila Emiten bermaksud agar sahamnya dapat diperdagangkan di bursa.
4. Tahap Pencatatan di Bursa Efek
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement). Pemenuhan ketentuan listing ini sebelumnya sudah dijajagi dengan penandatanganan perjanjian pendahuluan pencatatan efek antara calon emiten dengan Bursa Efek.
Apabila memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Papan pencatatan yang tersedia di Bursa efek Indonesia terdiri dari dua: Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board). Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham yang tengah berkembang.
Ketentuan Penawaran Umum berlaku juga bagi Emiten dalam negeri yang melakukan Penawaran Umum di luar negeri kepada warga negara Indonesia. Hal ini diperlukan dalam rangka melindungi warga negara Indonesia yang melakukan investasi dalam Efek yang ditawarkan oleh Pihak tersebut di luar wilayah Republik Indonesia. Penawaran Efek kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak tersebut tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut diikuti dengan pembelian Efek atau tidak. Sedangkan penjualan Efek kepada lebih dari 50 (limapuluh) Pihak tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan Efek dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut dilakukan melalui penawaran atau tidak.
Yang dimaksud dengan media massa dalam penjelasan angka ini adalah surat kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya serta surat, brosur dan barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak. Jumlah 100 (seratus) Pihak dalam penawaran Efek dan 50 (limapuluh) Pihak dalam penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan Pasar Modal. Perubahan tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO) Saham atau go public dapat didefinisikan sebagai kegiatan untuk pertama kalinya suatu saham perusahaan ditawarkan/dijual kepada publik/masyarakat. Selain saham, istilah Penawaran Umum Perdana (IPO) juga dapat dikaitkan dengan penawaran/penjualan obligasi perusahaan kepada publik. Namun untuk go public, istilah tersebut hanya berlaku untuk IPO saham atau Penawaran Umum Perdana Saham.
Jay. R. Ritter (1998) menyebutkan bahwa “An initial public offering (IPO) occurs when a security is sold to the general public for the first time, with the expectation that a liquid market will developed. Although an IPO can be of any debt or equity security ...”.
Menurut www.financial-dictionary.com go public adalah “The process by which a privately held company sells a portion of its ownership to the general public through a stock offering”. Sedangkan menurut www.bitpipe.com didapatkan informasi bahwa : “In the United States, an IPO (initial public offering) is a first and one-time only sale of publicly tradable stock shares in a company that has previously been owned privately”.
Proses IPO ?
1. Tahap Persiapan Internal Perusahaan
Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum perdana saham adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dulu. Penawaran Umum perdana saham harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena Penawaran Umum perdana saham akan melibatkan pemodal baru di luar pemegang saham yang ada, maka perlu diputuskan apakah kehadiran pemodal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa modal yang akan disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama. Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum perdana saham ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.
Setelah memperoleh persetujuan untuk melakukan Penawaran Umum perdana saham ini maka perusahaan mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu. Underwriter adalah Perusahaan Efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan efek tersebut ke pasar modal. Sebagai penjamin emisi efek maka Perusahaan Efek itu akan menyiapkan dokumen dan bersama dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti akuntan publik, konsultan hukum, notaris, dan penilai (appraisal).
2. Tahap Pernyataan Pendaftaran ke Bapepam-LK
Untuk dapat melakukan Penawaran Umum Perdana Saham kepada masyarakat, Pernyataan Pendaftaran wajib disampaikan oleh calon Emiten kepada Bapepam dan LK untuk mendapatkan pernyataan efektif. Dokumen Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku selanjutnya akan ditelaah dan diberikan tanggapan secara tertulis oleh Bapepam dan LK. Dalam waktu paling lambat 10 hari, calon emiten wajib menyampaikan jawaban atau perbaikan atas tanggapan tertulis dari Bapepam-LK tersebut. Setelah semua tanggapan dipenuhi, maka Bapepam dan LK akan mengeluarkan surat ijin untuk mempublikasikan Prospektus Ringkas ke masyarakat.
Dalam waktu paling lama 2 hari sejak keluarnya ijin tersebut, Prospektus Ringkas harus diumumkan disurat kabar dan sekaligus merupakan dimulainya masa penawaran awal (book building) untuk menjaring minat calon investor. Masa penawaran awal ini dapat dilakukan antara 7 sampai 21 hari kerja.
Setelah masa penawaran awal berakhir, calon Emiten wajib menyampaikan konfirmasi mengenai harga penawaran serta keterbukaan informasi lain kepada Bapepam dan LK. Dengan diterimanya konfirmasi tersebut, Bapepam-LK akan memberikan surat pernyataan efektifnya atas pernyataan pendaftaran dimaksud. Surat pernyataan efektif tersebut harus ditindaklanjuti Emiten dengan pengumuman kepada masyarakat mengenai perubahan atau tambahan atas Prospektus Ringkas yang telah diumumkan sebelumnya. Baru setelah itu, calon Emiten dapat mulai memasuki masa penawaran umum sahamnya kepada masyarakat.
3. Tahap Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum saham perdana kepada masyarakat dibatasi antara 1 sampai dengan 5 hari kerja saja. Setelah berakhirnya masa penawaran tersebut, dalam waktu paling lambat 2 hari kerja, Emiten wajib menyelesaikan penjatahan atas permintaan pemesanan saham yang disampaikan para investor. Dalam waktu 2 hari setelah penjatahan, akan dilakukan distribusi saham kepada pihak yang berhak dan pengembalian uang pemesanan (refund) terhadap investor. Selanjutnya, tahapan berikutnya adalah pencatatan saham hasil IPO ke Bursa Efek, apabila Emiten bermaksud agar sahamnya dapat diperdagangkan di bursa.
4. Tahap Pencatatan di Bursa Efek
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement). Pemenuhan ketentuan listing ini sebelumnya sudah dijajagi dengan penandatanganan perjanjian pendahuluan pencatatan efek antara calon emiten dengan Bursa Efek.
Apabila memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Papan pencatatan yang tersedia di Bursa efek Indonesia terdiri dari dua: Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board). Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham yang tengah berkembang.